Beranda | Artikel
Shalat Maghrib Di Belakang Imam Yang Mengerjakan Shalat Isya
Senin, 5 Mei 2008

SHALAT MAGHRIB DI BELAKANG IMAM YANG MENGERJAKAN SHALAT ISYA

Oleh
Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani

Pertanyaan
Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani ditanya : Seorang laki-laki masuk masjid pada saat orang-orang sedang melaksanakan Isya, sedangkan ia belum mengerjakan shalat Maghrib, maka apa yang harus ia perbuat?

Jawaban
Dia boleh bermakmum di belakang imam yang shalat Isya, dengan niat shalat Maghrib. Ketika imam berdiri ke rakaat keempat, hendaklah ia berniat untuk memisahkan diri dengan imam, sambil tetap duduk dan bertasyahud, serta menyelesaikan shalat (Maghribnya) sendiri.

[Disalin dari buku Majmu’ah Fatawa Al-Madina Al-Munawarrah, Penulis Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Al-Bani hal 17-19, Penerjemah Adni Kurniawan, Pustaka At-Tauhid]


Artikel asli: https://almanhaj.or.id/2434-shalat-maghrib-di-belakang-imam-yang-mengerjakan-shalat-isya.html